21.1 Profesi Akuntansi Pengertian Profesi Akuntansi 2008). Menurut Aulia (2016) profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk pekerjaan sebagai akuntan publik, diselenggarakan di perguruan tinggi yang telah dirujuk dari OrganisasiProfesi Guru dan Fungsinya (Profesi keguruan) - Blogger. Pengertian Guru Menurut Para Ahli. Dalam proses belajar mengajar, guru ialah orang yang memberikan sebuah pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia (KBI), guru tersebut diartikan "orang yang kerjanya ialah sebagai pengajar".(Purwanarminta, 1984: 335) Guru ialah salah satu Pengertian Etika dan Profesi Keguruan Menurut Para Ahli. Guru merupakan salah satu pemodal pendidikan bagi perkembangan pemikiran peserta didik. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Vay Tiền Nhanh. Profesionalisme guru merupakan salah satu aspek majunya pendidikan. namun apakah yang dimaksud dengan profesionalisme guru. berikut ini adalah beberapa definisi dan pengertian profesionalisme guru menurut para guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai IPTEKS dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas. Tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, melatih, dan mengembangkan kurikulum perangkat kurikulum.Profesionalisme berasal dan kata profesi’ yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dan pendidikan akademis yang etimologi, istilah profesi berasal dan bahasa Inggris, yaitu profession’ atau bahasa latin, profecus’, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoretis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya, seorang guru profesional yang memiliki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti S1-PGSD, Si Kependidikan, AKTA Pendidikan yang diperoleh dan pendidikan khusus untuk bidang tersebut. Kompetensi guru tersebut diperbleh melalui apa yang disebut profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu preservice training atau pra-jabatan maupun setelah menjalani suatu profesi in-service training.Profesi dapat diartikan juga sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya dan pendidikan akademis yang Martinis Yamin 2007 ā€œprofesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan Jasin Muhammad dalam Yunus Namsa, 2006, ā€œprofesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang ahli.ā€Menurut Didi Atmadilaga, ā€œprofesi merupakan wewenang praktik suatu kejuruan yang bersifat pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta seperangkat sikap dan keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus yang penyelenggaraannya dilimpahkan kepada lembaga pendidikan tinggi yang bersama memberikan izin praktik atau penolakan praktik dan kelayakan praktik dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun asosiasi profesi yang bersangkutan.ā€Berdasarkan berbagai pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu bidang pekerjaan atau keahlian tertentu yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap, dan keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan secara akademis yang UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ā€œProfesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.ā€Menurut Djam’an Satori, ā€œprofesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.ā€Menurut Walter Johnson 1959 profesional professionals sebagai ā€œ.... seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dan biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang berkadar tinggiā€.Menurut Uzer Usman 1992 adalah ā€œsuatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.ā€Kata profesional berasal dan kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang THaar, menjelaskan bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan berasal dan profession’ yang berarti pekerjaan. Menurut Arifin profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan Kunandar profesionalisme berasal dan kata profesi’ yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dan pendidikan akademis yang profesionalisme adalah suatu pandangan terhadap keahlian tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus. Profesionalisme mengarah kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi yang Guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di Oemar Hamalik 200627 guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas Rusman, Model-model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru Jakarta Rajawali Pers, 2011. Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas dan Profesionalisasi Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Profesionalisme dan Contoh Profesional Lengkap – Kalian pasti pernah mendengar kata profesi dan kata profesional dalam bekerja, tapi kalian belum tahu benar apa itu profesi dan profesional, nah pada artikel ini kita akan membahas tentang pengertian profesi, pengertian profesional, pengertian profesionalisme, pengertian profesionalitas dan pengertian profesionalisasi menurut para ahli, selain itu kita akan membahas ciri-ciri profesionallisme dan juga contoh profesional dalam bekerja. Berikut ini adalah pengertian profesi menurut para ahli Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian Profei menurut KBBI adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya tertentu. Daniel Bell 1973 Menurut Daniel Bell, Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok atau badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat. Paul F. Comenisch 1983 Menurut Paul F. Comenisch, Profesi adalah komunikasi moral yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Schein, 1962 Menurut Schein, Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut Profesi adalah suatu moral community atau masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Siti Nafsiah Menurut Siti Nafsiah, profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain atau orang banyak yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Profesional Berikut ini adalah beberapa pengertian profesional menurut para ahli Kamus Besar Bahasa Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Profesional bersangkutan dengan dengan profesi yang membutuhkan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Kusnanto Menurut Kusnanto, profesional adalah sesorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Aholiab Watloly Menurut Aholiab Watloly, Profesional adalah orang yang berdisiplin dan menjadi kerasan dalam pekerjaannya. Daryl Koehn Menurut Daryl Koehn, Profesional adalah orang yang memberikan peleyanan kepada klien. Oerip S. Poerwopoespito Menurut Oerip S. Poerwopoespito, Profesinal adalah sikap yang mengacu pada peningkan kualitas profesi. Budi Purnawanto Menurut Budi Purnawanto, Profesional adalah bagian dari proses, fokus kepada output dan berorientasi ke custemer. Lisa Anggraeny Menurut Lisa Anggraeny, Profesional adalah suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal. A. Prasetyantoko Menurut A. Prasetyantoko, Profesional adalah elemen individual yang meletak dalam rangkaian besar mesin kapitalisme. Hary Suwanda Menurut Hary Suwanda, profesional adalah seseorang yang ahli dibidangnya dan mengandalkan keahliannya tersebut sebagai matapencahariannya. Contoh Profesional Seorang karyawan yang profesional adalah karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai petunjuk pelaksanaanp dan petunjuk teknis yang dibebankan kepadanya. Profesionalisme Berikut pengertian profesionalisme menurut para ahli Kiki Syahnarki Menurut Kiki Syahnarki, Profesionalisme adalah roh yang menggerakan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya secara Internal maupun eksternal. Onny S. Prijono Menurut Onny S. Prijono, Profesionalisme adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi. Pamudji 1985 Menurut Pamudji, Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula. Aholiab Watloly Menurut Aholiab Watloly, Profesionalisme adalah sikap sesorang profesional atau profi. Korten & Alfonso 1981 Menurut Korten & Alfonso, Profesionalisme adalah kecocokan fitness antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi bureaucratic-competence dengan kebutuhan tugas ask-requirement. Ciri-Ciri Profesionalisme Berikut ini dalah ciri-ciri profesionalisme Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang dapat dijadikan sebagai rujukan yang baik. Berusaha meningkatkan dan memelihara perilaku profesionalnya melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudan tersebut dilakukan melalui berbagai cara misalnya dai cara berpenampilan, cara berbicara, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, serta sikap hidupnya sehari-hari. Keinginan untuk sentiasa mengejar berbagai kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya. Profesionalitas Profesionalitas adalah sikap para anggota profesi yang benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada profesinya. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota profesi pada profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas mereka. Profesionalisasi Dari segi bahasa, Profesionalisasi berasal dari kata professionalization yang berarti kemampuan profesional. Berikut adalah Pengertian Profesionalisasi menurut para ahli Dedi Supriadi 1998 Menurutnya, Profesionalisasi adalah pendidikan prajabatan dan/atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif. Eric Hoyle 1980 Menurut Eric Hoyle, konsep profesionalisasi mencakup dua dimensi yaitu the improvement of status and the improvement of practice Peningkatan status dan peningkatan pelatihan. Demikian artikel pembahasan tentangā€Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas dan Profesionalisasi Menurut Para Ahli Lengkapā€œ, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. - Pengertian Etika dan Profesi Keguruan Menurut Para Ahli. Guru merupakan salah satu pemodal pendidikan bagi perkembangan pemikiran peserta didik. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1] Pengertian ini selaras dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[2] Sebagai seorang guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Untuk itu keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya. Namun realitas yang ada, guru di era teknlogi sekarang ini mengalami kemunduran akan profesionalisme guru. Hal ini desebabkan beberapa factor antara lain 1 masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh karena banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; 2 belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; 4 kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi. Dari pandangan demikian, maka diperlukannya sebuah upaya kebijakan-kebijakan tentang guru dan dosen yaitu tentang etika profesi guru dan kode profesi guru. Etika adalah sebuah system prinsip-prinsip kesusilaan atau moral dalam suatu profesi.[3] Etika profesi hakikatnya merupakan suatu kriteria penting dalam rangka profesionalisasi suatu profesi demikian juga dalam kode etik guru dan dosen. Pada hakekatnya kebijakan ini sudah tertuang dalam UU Guru dan Dosen, dalam UU ini menentukan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan membentuk kode etik. Kode etik berisi tentang norma dan etika yang mengkat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Sebelum membahas makna etika profesi, prlu merinci akan makna etika dan profesi. Kata etik atau etika berasal dari kata ethos bahasa Yunani yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dari paradigma ini dapat dikaitkan bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[4] Menurut para ahli definisi etika adalah Simorangkir etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. H. Burhanudin Salam etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.[5] Ada dua macam etika yang harus dipahami dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[6] Adapun istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu Profession atau bahasa Latin, Profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan dan sebagainya tertentu. Menurut Dedi supriadi sebagaimana dikutip oleh Buchari Alma, memaknai profesi dengan menunjuk kepada ā€œSesuatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesiā€. Lebih lanjut Dedi menyatakan bahwa ā€œSuatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk ituā€.[8] Selanjutnya, pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah ā€œ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[9] Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Dalam kanca pendidikan, jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Untuk itu profesi guru pun mempunyai etika. Etika profesionalisme guru merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru profesional.[10] Menurut UU NO. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 1, guru ialah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lalu, ayat 2, profesional adalah pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi strandart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Maka guru yang profesional adalah guru atau pendidik yang mampu menjalankan tugas kependidikan dengan baik sesuai dengan strandart kompetensi yang ada untuk keprofesionalan guru.[11] Jadi kesimpulanya Etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas di bidang keguruan. [1] UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta Sinar Grafika, pasal 1 ayat 1 [2] Departemen Agama RI, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan Jakarta Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006, pasal 39 ayat 1 [3] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006, [4] Burhanuddin Salam, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, Jakarta Rineka Cipta, 1997, [5] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan, Batusangkar STAIN Press, 2009, [6] Aris Suherman dan Ondi Saondi, Etika Profesi Keguruan Bandung Refika Aditama, 2010, [7] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan,, [8] Buchari alma, dkk, Guru Profesional Bandung Alfabeta, 2010, hlm. 116-117. [9] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta Bumi Aksara, 2002, [10] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus, Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta Gaung Persada, 2011, [11] UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

pengertian profesi keguruan menurut para ahli